Ali menyebutkan, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.
Kemudian, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.