MUSI RAWAS - Sopan (34) warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura) di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Minggu 19 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.
“Saat akan ditangkap tersangka ini sempat membuang barang bukti (BB) narkotikanya, namun atas kesigapan anggota BB dan tersangka berhasil kita ciduk,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, Selasa (21/5/2024).
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.