JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atas kriminalisasi pemenuhan hak-hak Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan tersebut.
Dia menceritakan bahwa Nursiyah bekerja dengan gaji dibawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.
"Kita mintakan secara tertulis juga kita mintakan kepada perusahaan tapi perusahaan itu pembayarannya itu tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan mereka membayarkannya hanya sedikit,"ucap Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriadi Pasaribu.
Adapun laporan itu akan diberikan ke polres metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan.
"Jika tidak berikan maka akan ditempuh di jalur Kepolisian adanya unsur penggelapan di situ. Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke pihak Kepolisian kemudian kita akan koordinasi terkait dengan norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan ini kepada kementerian ketenagakerjaan,"katanya.
Selain itu, pihaknya mendatangi mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). Untuk melaporkan perusahaan tersebut dan merekomendasikan agenda itu di lanjutkan ke pengadilan.