JAKARTA - PT MNC Bank Internasional memasang plang kepemilikan aset pada bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional, Andi Nursatanggi mengatakan, pemasangan plang tersebut dilakukan karena kepemilikan gedung dan tanah sudah beralih ke PT MNC Bank Internasional.
"Upaya ini kami lakukan karena sampai dengan hari ini walaupun aset sudah beralih atas nama PT MNC Bank Internasional, namun masih ada pihak pihak yang tidak berwenang, yang menguasai dan memanfaatkan tanah ini," kata Andi Nursatanggi saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Diketahui, bangunan tersebut merupakan jaminan yang diajukan Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.
PT MNC Bank Internasional, kata Andi, sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi telah dilakukan lelang, kemudian di beli oleh client kami, jadi aset ini sekarang sudah atas nama PT MNC Bank Internasional," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing menjelaskan, pembayaran kredit oleh debitur atas nama Wien mulai tersendat sejak 2016.
Karena tidak ada lagi pembayaran, kata Rudy, pihaknya pun memberikan peringatan namun tidak diindahkan, dan terjadilah permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC BANK mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)