JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.
"Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan," ujar Rudy kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
"Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya," tutur dia.
Dengan demikian, menurut dia gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.
"Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak," kata Rudy.