Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jurnalis dan Massa Aksi Kamisan Semarang Desak DPR Setop Revisi UU Penyiaran

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |21:29 WIB
Jurnalis dan Massa Aksi Kamisan Semarang Desak DPR Setop Revisi UU Penyiaran
Aksi tolak Revisi UU Penyiaran di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. (Foto: MPI/Eka)
A
A
A

3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;

4. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;

5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;

6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement