Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan MPR Periode Sekarang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |17:21 WIB
Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan MPR Periode Sekarang
Bambang Soesatyo atau Bamsoet (Foto: ANTARA/Wahyu)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR siap mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bila mendapat persetujuan dari seluruh partai politik (parpol).

"MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Namun, Bamsoet menilai bahwa amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan oleh MPR periode 2019-2024 yang akan segera habis masa jabatan pada Oktober nanti.

 BACA JUGA:

"Karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," ucap Bamsoet.

Atas dasar itu, Waketum Partai Golkar itu berharap, kepemimpinan MPR RI ke depan akan dapat melakukan amandemen. Pasalnya, kata Bamsoet, amandemen tidak bisa dilakukan oleh MPR periode sekarang lantaram tak memenuhi syarat periode waktu.

 BACA JUGA:

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan diantara kita," jelasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement