Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Amandemen UUD 1945, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |16:46 WIB
Terkait Amandemen UUD 1945, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara ihwal rencana lembaga MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945, dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Mengingat, rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.

Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, pengalaman yang ada, hal itu pernah terjadi. Dia menceritakan, amandemen UUD 45 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.

Baca juga:  Muhammadiyah Dukung Presiden Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945

Masalah tersebut diantaranya; (1) Pembatasan masa jabatan menjadi dua periode (2) Jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR (3) Dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.

"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 “diobrak-abrik” sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amandemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," kata Yusril saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Bertemu Parpol Non Parlemen, Jokowi Tegaskan Tolak Amandemen UUD 1945

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyarankan kepada lembaga MPR, apabila semangatnya untuk melakukan amandemen terbatas, maka harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi.

Kesepakatan awal itu, kata dia, menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu diamandemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru.

"Kalau sekarang mau amandemen lagi, tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik yang ada, amandemen bisa melebar ke mana-mana," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement