Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Beach Club Raffi Ahmad, Sri Sultan Tegaskan Kawasan Karst Dilindungi Tak Boleh Ada Bangunan

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |21:30 WIB
Polemik Beach Club Raffi Ahmad, Sri Sultan Tegaskan Kawasan Karst Dilindungi Tak Boleh Ada Bangunan
Sri Sultan HB X (Foto: Ist/ Yohanes Demo)
A
A
A

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tanggapi pengunduran diri Raffi Ahmad dari rencana pembangunan Beach Club di Gunungkidul usai diprotes aktivis lingkungan karena dikhawatirkan merusak kawasan Karst yang dilindungi

Sultan mengaku tidak mengetahui apakah lokasi yang dipilih Raffi Ahmad itu sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atau belum. Termasuk perihal perizinan dalam investasi proyek sudah diajukan oleh sang artis atau belum.

"Nggak ngerti itu urusannya Kabupaten. Ndak tahu itu lokasi yang dipilih itu koordinasi sama kabupaten saya kan tidak tahu. Izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi," kata Sultan di Kantor Gubernur, Kamis (13/6/2024).

Sultan menegaskan, jika urusan investasi merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Segala urusan perizinan berikut kajian berada di sana bukan merupakan wewenang Pemda DIY.

Sehingga dia tidak mengetahui proses dari perizinan Beach Club tersebut. Karena semuanya berada di tangan Pemkab Gunungkidul, bukan Provinsi. Dan Sultan juga mengaku tidak mengetahui prosedur perijinan investasi di masing-masing kabupaten/kota.

Sultan melanjutkan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, seharusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Karena membangun di kawasan karst yang dilindungi sebenarnya tidak diperkenankan.

"Nek mbangun di kawasan yang dilindungi kan tidak mungkin," tambah dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement