JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha properti sekaligus pebalap, Zahir Ali (ZA) pada Rabu (19/6/2024).
Penyidik Lembaga Antirasuah memeriksanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Saat diperiksa, Tessa menyebutkan, AZ didalami perihal peran perusahaan miliknya. Kendati demikian, juru bicara dengan latar belakang penyidik itu tidak merincikan perusahaan yang dimaksud.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, Lembaga Antirasuah pun mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 kemarin dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.