DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap IRN (58), seorang engkong pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap cucunya, di wilayah Tapos, Depok. Kanit PPA, Iptu Nurhayati mengatakan terduga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancoran Mas.
"Sudah (diringkus terduga pelaku engkong), ditahan di Rutan Pancoran Mas," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA:
Sementara itu, paman berinisial FJR (32) yang juga pelaku sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan rudapaksa terhadap dua orang bocah.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
BACA JUGA:
"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.