"Lalu, petugas menanyakan dimana Pegi Setiawan, Ibu Pegi atau Ibu Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon sedang bekerja di Bandung dengan memberikan alamat tempat Pemohon Pegi Setiawan, akan tetapi polisi tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi Setiawan di Bandung," papar pengacara Pegi lagi.
Dalam permohonannya itu, tim pengacara Pegi juga menyinggung, jika penetapan kliennya oleh polisi sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebabnya, sejak proses penyelidikan du kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon yang terjadi di tanggal 27 Agustus 2016 silam hingga saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tak pernah diperiksa oleh polisi.
"Dapat kami uraikan hal yang kami anggap tindakan Termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa oleh Termohon pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
"Karena penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa adanya pemeriksaan dahulu terhadap Pemohon sebagai calon tersangka maka demi hukum penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata pengacara Pegi lagi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.