MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan, Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tersangka baru itu pria berinisial B alias Bulang. Ia merupakan orang yang patut diduga memerintahkan aksi pembakaran itu.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Bulang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang ditangkap pada pekan lalu.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Komjen Agung, Kamis (11/7/2024).
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 11 Juli 2024.