Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Mantan PJ Bandung Barat Ditahan karena Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |07:30 WIB
5 Fakta Mantan PJ Bandung Barat Ditahan karena Kasus Korupsi Pasar Cigasong
A
A
A

BANDUNG - Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif ditahan Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024). Arsan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Ditahan Usai 8 Jam Diperiksa

Arsan Latif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebelum akhirnya ditahan. Ia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20.29 WIB.

"Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini, yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

2. Pasal yang Dilanggar

Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu 5 Juni 2024 sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement