SUKABUMI - Demi mendapatkan uang dari hasil saweran gift dalam aplikasi HOT51, seorang ibu rumah tangga (IRT) rela melakukan live streaming bugil, dan menggunakan alat bantu seksual (dildo) dalam melakukan aksinya.
Wanita cantik berinisial FSF (28) akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap aksi pornografi tersebut dari patroli media cyber.
Dalam aksinya, FSF yang juga merupakan selebgram dengan pengikut yang banyak, bekerja sama dengan 2 pria berinisial YPP (33) sebagai admin keuangan dan AB (32) sebagai perekrut calon host aplikasi live streaming HOT51.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap FSF di Cikole, Kota Sukabumi sedangkan YPP di Tebet, Jakarta Selatan dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.
"Polisi langsung menangkap terduga pelaku IRT ini pada saat melakukan tindak pidana pornografi beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu (dildo) tanpa busana (bugil) live streaming di aplikasi HOT51," ujar Rita kepada wartawan, Senin (29/07/2024).
Kronologi penangkapan ketiganya, lanjut Rita, awalnya terduga pelaku pertama, YPP yang berperan memberikan bayaran gaji para talent yang memperagakan adegan pornografi bugil, ditangkap di rumah kontrakannya.
"Nah, setelah mendapat keterangan dari saudara YPP bahwa agensinya bernama AB. Lalu, dilakuan penangkapan di wilayah Lebak Bulus Jakarta Selatan. Agensi ini berperan sebagai perekrut talent dan di daftarkan melalui aplikasi HOT51," ujar Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan, selain itu juga agensi tersebut menyediakan rekening bank untuk transaksi pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 terhadap para telent atau host. Dalam 1 tahun AB berhasil merekrut 70 orang perempuan untuk dijadikan host live streaming.
"Untuk setiap bulan selegram FSF mendapatkan cuan sebanyak Rp3 juta hingga Rp10 juta. Cuan tersebut ia peroleh hasil dari pemberian Hadian gift darinoara penonton saat FSF melakukan live streaming di aplikasi HOT51," ungkap Rita.
Rita menambahkan, menurut pengakuan dari FSF, dalam melakukan aksi pornografi tersebut, ia mendapatkan hadiah (gift) yang nilainya mulai dari Rp20 ribu hingga Rp2,4 juta, tergantung dari banyaknya saweran saat melakukan live streaming.
"Sementara untuk admin dan agensi mendapatkan keuntungan cuan sebesar 10 persen dengan rincian 10 persen itu 70 persen - 30 persen untuk agensi dan admin dari gift per talent saat live streaming," ujar Rita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, FSF ini dikenal sebagai selebgram. Bahkan, pelaku juga diketahui sudah menikah dan memiliki 3 orang anak.
"Iya betul selebgram karena followers-nya banyak. Sejauh ini suaminya hanya tahu bahwa dia masuk ke aplikasi. Setahu suaminya dia itu hanya tiktoker atau selebgram, tapi nggak tahu itu live (adegan pornografi)," ujar Bagus.
Bagus juga menjelaskan, hasil dari penyelidikan, terdapat 70 talent di seluruh Indonesia yang aktif di aplikasi Hot51, 2 di antaranya berasal dari Kota Sukabumi dan selebihnya dari berbagai kota di Indonesia.
"FSF ini melakukan live streaming dengan durasi minimal 30 menit. Sedangkan untuk aksinya itu dilakukan minimal 3 kali dalam 1 Minggu. Untuk lokasinya, di rumah masing-masing, dan waktunya ada yang malam ada yang siang, tapi rata-rata malam hari,” beber Bagus.
Dalam kasus tersebut, sambung Bagus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Macbook warna silver, 3 handphone, 1 simcard, 1 akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light, 1 buah dildo dan barang bukti lainnya.
"Para terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar," pungkas Bagus.
(Awaludin)