JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Ia pun mengingatkan pemerintah agar dapat berlaku adil bagi semua pihak, khususnya pedagang kecil.
Salah satu klausul yang disorot terkait aturan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. “Kebijakan yang dibuat harus bisa mengakomodir kebutuhan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada merugikan rakyat,” ujar Puan, Kamis (1/8/2024).
Aturan soal pengaturan pedagang makanan di lingkungan sekolah ini termaktub dalam Pasal 202 PP No. 28/2024 terkait kewenangan Pemda dalam menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular. Beleid tersebut menjelaskan soal pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Beleid itu juga mengatur tentang pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya. Pada prinsipnya, kata Puan, aturan tersebut dapat mendukung terciptanya pola makanan sehat bagi anak agar mereka terhindar dari makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak.
“Tapi kami harapkan agar aturan ini tetap melindungi pedagang UKM agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan,” tuturnya.
Kendati demikian, ia mendorong agar pemerintah merangkul para pedagang kaki lima di lingkungan sekolah dan UKM produk makanan. “Berikan pelatihan-pelatihan dan pendampingan agar kualitas produk makanan mereka mengedepankan kebutuhan kesehatan anak, tentunya unsur pengawasan juga sangat penting,” ucap Puan.