Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |01:14 WIB
Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi
Pria asal Pamekasan ditangkap polisi usai menantang carok lewat TikTok (Foto: MNC Media/Diwan M)
A
A
A

Penantang carok ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan," tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement