Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Keputusan Majelis Hakim Mutlak Berdasarkan Alat Bukti!

Fauzan Heru Syahputra , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |19:15 WIB
PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Keputusan Majelis Hakim Mutlak Berdasarkan Alat Bukti!
Mardani H Maming/Okezone
A
A
A

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement