Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Bandung, Sita 285.000 Butir Hexymer dan Tramadol

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |19:12 WIB
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Bandung, Sita 285.000 Butir Hexymer dan Tramadol
Bandar dan pengedar obat keras ditangkap. (Foto: Okezone/Agus Warsudi)
A
A
A

BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zilfikar (24), bandar besar obat keras Hexymer dan Tramadol. Dari tangan tersangka Zulfikar, polisi menyita barang buktir 285.000 butir obat keras. Selain obat keras, Satres Narkoba juga mengungkap kasus narkotika lainnya, seperti sabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintetis. Total tersangka 44 orang yang merupakan pengedar dan kurir barang haram.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ratusan ribu butir obat keras milik Zulfikar behasil disita sebelum dikirimkan ke para pengecer di Kota Bandung. Barang haram itu dipasok dari bandar yang tinggal di Jakarta.

"Ratusan ribu obat keras itu kami sita dari pengedar atau bandar besar tersangka Zulfikar. Dia memasok obat keras itu ke pengecer di Kota Bandung. Sebelum memasok, sudah bisa ditangkap," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Jumat (6/9/2024).

Kombes Budi menyatakan, obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung karena merak disalahgunakan oleh para pemuda dan salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalagunaan obat keras. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285.000 butir obat keras Tramadol dan Hexymer. Saya terima kasih kepada Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras ini," ujar Kombes Budi.

Selain obat keras, tutur Kapolrestabes Bandung, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba lainnnya selama Agustus 2024. Total tersangka yang ditangkap 45 orang.

Selain 285.000 butir Tramadol dan Hexymer, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menyita barang bukti 322,99 gram sabu, 650,35 gram ganja, 80 butir Extacy, 331,5 gram tembakau sintetis, 29 butir psikotropika, 22 timbangan digital, 40 unit handphone, dan dua unit motor.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba menyelamatkan sekitar 291.633 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kapolrestabes Bandung.

Para pengedar narkoba, kata Kombes Budi, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement