Setelah korban terjatuh, salah seorang dari kelompok lawan menyabetkan senjata tajam yang dibawanya ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada kepala sehingga mengeluarkan banyak darah.
Selanjutnya korban dibawa Ke RS Kecamatan Sawah Besar untuk mendapatkan pengobatan. Namun sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu ditetapkanlah dua tersangka. Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.