Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kirim Surat Kaleng, Penumpang Rampok Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |13:00 WIB
Kirim Surat Kaleng, Penumpang Rampok Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta
Ilustrasi perampokan (Foto: Ist)
A
A
A

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menangkap pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan tempatnya bekerja.

Dalam kasus tersebut, korban wanita yang merupakan sopir taksi online berinisial BI dibuang di pinggir tol dan mobil milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 7 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP  tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement