"Ada beberapa penindakan memang yang dilakukan pada periode tersebut mulai dari penindakan operasi pasar, truk yang mengangkut rokok dan perusahaan jasa titip," lanjutnya.
Estty menjelaskan, pada pengungkapan beberapa kasus, ada 4 tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21.
"Ada 4 berkas yang maju dan sudah P21, kemudian pada pengungkapan lainnya dikenakan membayar denda sesuai aturan undang-undang kepabeanan," ungkapnya.
Estty menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)