Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Tani Nasional, Konflik Agraria Buat Kelompok Marjinal Terusir dari Tanahnya Sendiri

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |05:32 WIB
Hari Tani Nasional, Konflik Agraria Buat Kelompok Marjinal Terusir dari Tanahnya Sendiri
Hari Tani Nasional
A
A
A

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menemukan korupsi agraria semakin memburuk. Beberapa contoh diantaranya adalah penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat hingga tanah pertanian, kampung dan desa diklaim sebagai kawasan hutan serta pembiaran terhadap kawasan sawit ilegal yang tidak punya izin Hak Guna Usaha (HGU). Juga, penguasaan pengusaha terhadap setidaknya 7,24 juta hektar meski masa berlakunya HGU sudah habis atau pun statusnya tanah terlantar. 

“Jika taat pada UUPA dan aturan pertanahan lainnya, pengusaha wajib menyerahkan tanahnya ketika HGU sudah habis masa berlakunya atau tidak diproduktifkan alias ditelantarkan,” tambahnya. 

Berikut tuntutan KPA dan Serikat Petani Pasundan ke depan:

1.    Mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang yang menghasilkan perilaku kejahatan dan korupsi agraria oleh pemerintah, pengusaha dan mafia tanah, yang telah merugikan negara bahkan merampas kebebasan, hak hidup dan hak atas tanah rakyat;
2.    Mendukung agenda reforma agraria sejati sebagai jalan untuk menyelamatkan kekayaan negara sekaligus memulihkan dan menjamin hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan;
3.    Mendorong transparansi informasi dan data konsesi agraria HGU/HBG/HTI/IUP/HPL termasuk penguasaan tanah skala luas (monopoli tanah), sebagai bagian dari usaha sistematis untuk memperbaiki kebijakan secara paradigmatik, sistem tata kelola dan sistem pencegahan, pengawasan serta penindakan korupsi agraria;
4.    Melakukan evaluasi dan rekomendasi pencabutan menyeluruh undang-undang yang mengatur sumber agraria seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, UU SDA, UU Kehutanan dll untuk mewujudkan harmonisasi hukum agraria yang sesuai dengan Konstitusi UUD 1945;
5.    Bersama gerakan reforma agraria dan gerakan rakyat lainnya, KPK mendukung penyusunan RUU Reforma Agraria agar Indonesia bisa memiliki regulasi yang jelas tentang tata kelola agraria dan kehutanan yang berkeadilan, kredibel dan akuntabel, tegas terhadap pembatasan penguasaan dan penggunaan tanah. 

Dalam kesempatan itu, KPA dan Serikat Petani Pasundan juga menyerahkan beberapa dokumen dan contoh lokasi yang telah menjadi ladang korupsi agraria pemerintah selama ini, yakni diantaranya kasus Eks HGU PT Raya Sugarindo dan Eks HGU Bukit Jonggol Asri di Ciamis dan kasus lokasi Sagara, klaim BKSDA dan Perhutani di Garut. 

Sekjen Serikat Petani Pasundan Agustiana meminta agar KPK ke depan bergerak bersama rakyat dalam dalam membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel dan transparan. 

“Supaya tanah dan kekayaan alam kita dapat diurus dengan cara-cara beradab dan bermartabat. Penegakan hukum oleh KPK akan ikut memastikan model-model pembangunan memanusiakan manusia atas sumber-sumber penghidupannya,” katanya. 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement