Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PKB MPR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Naikkan Gaji Hakim 

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |11:53 WIB
Fraksi PKB MPR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Naikkan Gaji Hakim 
Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendukung janji Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim segera setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menaikkan penghasilan hakim bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil meja hijau.

Pernyataan Fraksi PKB MPR RI ini disampaikan untuk menanggapi hasil audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Pimpinan DPR, pada Selasa (8/10/2024), di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta.

“Sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, Fraksi PKB MPR RI setuju dengan pernyataan Pak Prabowo,” ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Neng Eem menjelaskan bahwa kekuasaan hakim yang merdeka itu berarti seorang hakim harus cukup penghasilannya, agar tidak bisa ditekan oleh pihak yang bersengketa.
 
“Saya sepakat dengan pernyataan Pak Prabowo bahwa penghasilan hakim harus memadai, agar hakim tidak bisa disogok dan putusannya tidak bisa dibeli," ujar Wakil Sekjen PKB itu.

Sikap Fraksi PKB MPR RI ini juga sejalan dengan sikap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang mengingatkan perlunya meningkatkan kesejahteraan hakim karena peran penting para hakim dalam status RI sebagai kekuasaan yudikatif dan negara hukum. Dukungan PKB terhadap aspirasi para hakim juga disampaikan, saat perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia bertemu Fraksi PKB DPR RI sebelum beraudiensi dengan pimpinan DPR di ruang Komisi III DPR kemarin.

 

Karena itu, Fraksi PKB MPR RI meminta presiden terpilih Prabowo Subianto agar setelah dilantik segera menugaskan Menteri Keuangan yang baru, menghitung kembali anggaran keuangan negara agar kenaikkan gaji hakim ini bisa terealisasi segera, atau paling lambat kenaikkan penghasilan diterima hakim mulai awal tahun 2025.

Seperti diketahui, sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 para hakim di berbagai daerah telah mengajukan cuti bersama. Saat cuti bersama ini, perwakilan hakim melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, DPR, hingga Kementerian Keuangan di Jakarta, menuntut kenaikan gaji hakim yang tidak berubah selama 12 tahun serta peningkatan kesejahteraan. 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement