Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Vina Cirebon, Pengacara Saka Tatal: Hukum Jangan Hanya Milik Elite!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |13:54 WIB
Kasus Vina Cirebon, Pengacara Saka Tatal: Hukum Jangan Hanya Milik Elite!
Pengacara Saka Tatal, Krisna Murti/ist
A
A
A

JAKARTA – Krisna Murti selaku kuasa hukum dari Saka Tatal mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon menyandang gelar baru. Pasalnya, Krisna Murti baru saja mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya.

Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude setelah memulai kuliah pada Maret 2021. Dan pada akhirnya Oktober 2024 dia dinyatakan lulus S3.

"Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor," ujar Krisna Murti kepada awak media, di Jakarta, Rabu (9/10/2025).

Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".

Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.

“Sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,”ujarnya.

“Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara,”sambungnya.

Menurutnya, kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," terangnya.

Dia melanjutkan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata Krisna.

 

Dia melanjutkan, DPR dan Pemerintah perlu melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali. Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.

Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural.

“Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement