Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Jakarta Tetapkan 18 Cagar Budaya, Ada Patung Dirgantara Pancoran hingga Rumah Fatmawati

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2024 |07:31 WIB
Pemprov Jakarta Tetapkan 18 Cagar Budaya, Ada Patung Dirgantara Pancoran hingga Rumah Fatmawati
Patung Dirgantara Pancoran (foto: Okezone)
A
A
A

Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya. 

Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya. 

”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” ungkapnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement