Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri dan Wamen Akan Dapat Uang Pensiun, Segini Besarnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2024 |15:24 WIB
Menteri dan Wamen Akan Dapat Uang Pensiun, Segini Besarnya!
Menteri dan Wamen Akan Dapat Uang Pensiun, Segini Besarnya/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil calon menteri dan calon wakil menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka yang datang merupakan ketua umum partai politik hingga tokoh nasional.

Kabinet Jokowi-Maruf pun akan segera berakhir, puluhan menteri dan wakil menteri akan purnabakti. Namun, ada sejumlah nama yang dipertahankan di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Lantas, apakah apakah Menteri dan wakil menteri dapat uang pensiun?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Hal ini diatur di dalam Pasal 10 dan 11, berikut bunyinya:

Pasal 10

Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 11

(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah sebagai berikut:

Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan.

Pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan jabatan. Jadi, jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun pokok sebulan = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000.

Total pensiun pokok untuk 60 bulan = 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.

Namun, pensiun yang diterima tidak akan lebih dari 75% dari dasar pensiun. Berdasarkan hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75% dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75% dari dasar pensiun.

Namun jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun maksimum adalah 75% x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.

 

Tunjangan Hari Tua (THT)

Menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) di samping uang pensiun. THT adalah uang yang diberikan kepada mantan pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka setelah mereka selesai menjabat.

THT merupakan pengembalian iuran dari gaji pokok yang sudah dibayarkan selama masa jabatan. THT diberikan sekali saja, pada saat pejabat tersebut mengakhiri masa jabatannya.

Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Jika pejabat tersebut sudah membayar iuran, maka THT dapat diberikan. Besaran THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.

 

Uang Pensiun Wamen

Sementara, aturan soal uang pensiun wakil menteri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Namun ada perbedaan hak bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan. Uang pensiun hanya akan didapatkan bagi wamen yang berstatus PNS.

Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan, PNS yang diangkat menjadi wamen akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Statusnya sebagai abdi negara baru akan kembali aktif jika telah selesai menjalani tugas sebagai wakil menteri.

"Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima wamen didapat dari jabatannya sebagai PNS. Sedangkan wakil menteri yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon apapun.

Aturan tersebut akhirnya direvisi dalam bentuk Perpres Nomor 134 Tahun 2014. Pada revisi pertama inilah akhirnya wamen diberikan kepastian hak pensiun, entah dia berasal dari PNS atau bukan.

Selanjutnya, Beleid tentang uang pensiun wamen kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi pada periode keduanya. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang merupakan aturan termutakhir soal pesangon wakil Menteri.

Jokowi menyebut, hak pensiun wakil menteri sebagai uang penghargaan yang dapat mencapai Rp580,45 juta.

"Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," jelas pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.

Presiden Jokowi telah membuat formulasi besaran uang yang diterima wakil menteri di kabinetnya berdasarkan masa jabatan.

Uang penghargaan yang paling kecil diberikan bagi wamen dengan masa jabatan sampai dengan satu tahun, tapi kurang dari dua tahun. Jumlahnya adalah 0,2 dikali Rp580,45 juta, yakni Rp116,09 juta.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement