Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Calon Menteri Prabowo, Komjen Agus Andrianto Bakal Pensiun Dini?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |14:31 WIB
Jadi Calon Menteri Prabowo, Komjen Agus Andrianto Bakal Pensiun Dini?
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Merapat ke Kediaman Prabowo. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

JAKARTA -  Wakapolri Komjen Agus Andrianto menjadi salah satu calon kuat Menteri Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Saat menyambangi Kertanegara, Ia mengaku siap menjadi pembantu Presiden terpilih. 

Agus sendiri merupakan Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri. Ia merupakan jebolan Akpol 1989, salah satu angkatan senior yang masih ada di internal Korps Bhayangkara. 

Agus sendiri akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang. Pasalnya, pada 16 Februari 1967 tahun depan, eks Kabareskrim itu baru menginjak usia 58 tahun. 

Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun. 

Lantas, apakah Agus harus mengundurkan diri atau pensiun dini, untuk bisa menjadi salah satu Menteri Prabowo- Gibran. 

Sebagaimana UU RI Nomow 2 Tahun 2002 Tentang Polri, sudah diatur terkait dengan kegiatan politik. Hal itu diatur dalam Pasal 28. 

Adapun bunyinya;

Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.

 


(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement