Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sunarto Jadi Ketua Mahkamah Agung, Gerindra: Semoga Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |17:14 WIB
Sunarto Jadi Ketua Mahkamah Agung, Gerindra: Semoga Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum
Sunarto jadi Ketua MA
A
A
A

“Juga (membersihkan) para mafia-mafia di internal MA itu sendiri,” tandas eks Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru Sunarto dapat menunjukkan integritasnya dalam mengadili peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP yakni Mardani H Maming. 

“Saya berharap Pak Sunarto independen dan obyektif. Saya berharap beliau menjaga integritas, termasuk juga dalam memutuskan permohonan PK dari terpidana Mardani H Maming,” ujar Agus. 

Agus meminta, Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng terakhir dalam penegakkan korupsi dengan menolak peninjauan kembali terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Saya berharap MA menjadi lembaga yang kuat menjadi benteng terakhir dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Agus.

Agus ingin, Mahkamah Agung (MA)  dapat mendukung komitmen Presiden terpilih  Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming.

“Mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terutama sektor sumber daya alam, sehingga masyarakat lebih sejahtera,” pungkas Agus.

Diketahui, Hakim agung Prof Dr Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Prof M Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang. Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI yang digelar hari ini.

Sekedar informasi, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement