Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Ungkap Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Jelang Lengser

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2024 |13:20 WIB
Istana Ungkap Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Jelang Lengser
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (Foto: MPI)
A
A
A

Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua.

Berikut isi lengkap Pasal 20A:

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur

pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.


(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu

Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat

Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. 
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement