JAKARTA – Polisi menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka penganiayaan seorang pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
"(YTZ) Status tersangka Pasal 351 KUHP ," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Seorang pengendara mobil berinisial U (53) tewas setelah dianiaya oleh pengendara mobil lainnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai korban dan pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat. Korban mengendarai minibus Wuling dengan nomor polisi B-2891-FKI, sementara pelaku mengendarai minibus Toyota Calya dengan nomor polisi BH-1566-NS.
Menurut Ade Ary, kecelakaan tersebut mengakibatkan korban menabrak mobil pelaku, yang kemudian memicu kejar-kejaran. Pelaku berhasil mengejar korban, dan terjadi cekcok di jalan. Pada akhirnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban kemudian menghentikan laju mobilnya. Pelaku langsung menghampiri, sempat cekcok, lalu memukul korban yang berada di dalam mobil dengan tangan kosong," jelas Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Akibat pukulan bertubi-tubi dari pelaku, korban menjadi lemah dan tak berdaya. Warga sekitar kemudian membantu membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Jaya, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia dengan luka-luka memar dan lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah, dan telinga mengeluarkan darah. Korban meninggal dunia akibat kekerasan," tambah Ade Ary.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pulogadung dan sedang dalam penanganan aparat kepolisian.
(Awaludin)