Sementara itu, anggota Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya terus mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK, dimana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.
"Sejauh ini sedang kita kumpulkan semua artinya tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut. Yang mana kita diberi waktu 3 hari sejak diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali.
(Awaludin)