Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken UU DKJ, Pj Gubernur Koordinasi dengan Kemendagri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |17:59 WIB
Prabowo Teken UU DKJ, Pj Gubernur Koordinasi dengan Kemendagri
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nomenklatur status Ibu Kota Jakarta. Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.

"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait nomenklatur tersebut," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Senin (9/12/2024).

Teguh akan mencermati terlebih dahulu perubahan nomenklatur yang nantinya akan didiskusikan bersama. "Nanti kita diskusikan bersama," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement