PRINGSEWU - Satuan Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian. RF ditangkap di kediamannya pada Senin 23 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengungkapkan, bahwa penangkapan RF dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Sudiyono, warga Pringsewu Selatan. Sudiyono menjadi korban penipuan pada Jumat (13/12/2024) malam, di mana pelaku mengaku sebagai teman korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan uang melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena merasa iba dan mengenal nama yang disebut pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening yang diberikan pelaku,” jelas Kompol Rohmadi, Selasa (24/12/2024).
Beberapa hari setelahnya, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan membantu seorang rekan lainnya. Korban, yang mulai curiga, akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Setelah melapor ke polisi, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku tanpa perlawanan.