Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cetak ATM Nasabah Pasif, Pegawai Bank Ini Tilap Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |00:05 WIB
Cetak ATM Nasabah Pasif, Pegawai Bank Ini Tilap Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar
Pegawai Bank Tilap Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar (foto: freepik)
A
A
A

Menurut James, terhadap tersangka AS saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang. 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement