JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
Berdasarkan hasil sidang etik, Fadlan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut.
Namun, Anam enggan memerinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.
"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," kata Anam.
Sebagai informasi, Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
(Arief Setyadi )