Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selepas Putusan MK, Yusril Bakal Atur Batas Maksimal Koalisi Presiden di 2029

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |07:59 WIB
Selepas Putusan MK, Yusril Bakal Atur Batas Maksimal Koalisi Presiden di 2029
Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Okezone/Fiqri.
A
A
A

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya, mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20%. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tutur Yusril.

"Tapi kalau gak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot gak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," tandasnya. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement