Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nusron Buka-bukaan soal Pemilik Perusahaan Pemilik HGB di Pagar Laut Bekasi, Siapa Saja?

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |16:38 WIB
Nusron Buka-bukaan soal Pemilik Perusahaan Pemilik HGB di Pagar Laut Bekasi, Siapa Saja?
Nusron Buka-bukaan soal Pemilik Perusahaan Pemilik HGB di Pagar Laut Bekasi, Siapa Saja?
A
A
A

"Tapi yang ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan,"lanjutnya.

Cara lainnya, kata dia, pihaknya akan memasukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Tapi, pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dahulunya merupakan tanah.

"Sementara kami belum bisa membuktikan itu. Dari dulu prosesnya benar ini tambak, kemudian diterbitkan, kemudian musnah karena ada abrasi,”ujarnya.

“Nah kalo itu kita lakukan, kami harus menggunakan dalil fakta fatwa kalo disitu memang telah pernah terjadi abrasi, dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain, dalam hal ini adalah Badan informasi Geospasial," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement