Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |18:36 WIB
Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri pun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak tanggal 10 Januari 2025 lalu.

Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo.

“Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” sambung dia.

Saat ini, kata dia, Bareskrim berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.

“Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement