JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong Rp15 miliar, yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal. Kini, dua pelaku langsung ditahan.
“(Tersangka sudah ditahan) tadi malam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (6/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka yakni AAACD dan SFSS. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan.
Sebagai informasi, Bunga Zainal diketahui kena tipu orang kepercayaannya sebesar Rp15 miliar. Ternyata tidak itu saja, dia juga menceritakan awal kerugian akibat investasi bodong Rp6,2 miliar. Dia pun melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.
.