Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Amankan Barang Bukti 9 Kilogram Ganja 

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |20:22 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Amankan Barang Bukti 9 Kilogram Ganja 
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba
A
A
A

PRINGSEWU - Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial WP warga Sukoharjo, Pringsewu beserta barang bukti ganja 9 kilogram.

Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku WP ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025). 

Menurut Yunnus, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.

"Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung," ujarnya, Selasa (11/2).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WP mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2017.

"Ganja ini dari Aceh ada 76 kilogram, pada Januari 2025, diedarkan oleh WP atas perintah pengendali di Aceh," ucapnya. 

Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tersebut mengatakan biasa menjual ganja melalui media sosial secara privat. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement