Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Akibat Anggaran Dipangkas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |18:29 WIB
Miris! MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Akibat Anggaran Dipangkas
Miris! MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Akibat Anggaran Dipangkas
A
A
A

Selain itu, ia menyampaikan dampak lain adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.

Berdasar hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement