Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Hasto PDIP, Tetap Diperiksa Pekan ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |19:02 WIB
KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Hasto PDIP, Tetap Diperiksa Pekan ini
Sekjen PDIP Rampung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto absen dari panggilan KPK sebagai tersangka hari ini, Senin (17/2/2025). Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan lantaran sedang mengajukan praperadilan. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk Hasto. Menurutnya, jadwal pemeriksaan Hasto masih dalam pekan ini. 

"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).

"Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat. 

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025). 

 

Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. 

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu  kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," sambungnya. 

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya. 

"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement