JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani Lembaga Antirasuah.
Hal itu ia sampaikan merespons terkait Sekretaris Jenderal (PDIP), Hasto Kristiyanto yang absen panggilan tim penyidik lantaran sedang mengajukan praperadilan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).
Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.
"Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.