Menurutnya, pada dasarnya pengurusan surat di kepolisian adalah gratis, tidak dipungut biaya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus surat jalan agar melengkapi dokumen yang lengkap dan sebisa mungkin menghindari calo yang mengimingi-imingi bahwa bisa mengurus surat jalan dengan cepat dan mudah," ujar Maulana.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat, bahwa apabila saat proses pengurusan surat ada oknum dari kepolisian yang meminta biaya, maka silakan melaporkan kepada layanan pengaduan kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)