JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan dan mengacungkan jempolnya saat ditanya terkait revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Momen itu terjadi usai Presiden Prabowo menghadiri peresmian fasilitas Precious Metal Refinery(PMR) atau pabrik penghasil emas atau logam mulia di Gresik, Jawa Timur (Jatim), Senin (17/3/2025).
Mulanya, para awak media melakukan sesi doorstop terkait peresmian pabrik emas PT Freeport itu. Selanjutnya, wartawan pun menanyakan tanggapan Prabowo soal revisi UU TNI.
“Pak, soal revisi UU TNI pak? tanya wartawan kepada Prabowo.
Mendengar itu, Kepala Negara tersenyum dan melambaikan tangannya seraya mengucapkan terima kasih.
“Ya, terima kasih ya. Terima kasih semuanya,” ucap Presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI uang beredar di sosial media (sosmed). Ia menegaskan, Komisi I DPR RI hanya merubah tiga pasal dalam beleid tersebut.
Hal itu disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Ia berkata, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI.
"Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," terang Dasco.
Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.
Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, "kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
Dasco menerangkan perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," pungkasnya.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.
Terakhir Pasal 47 RUU TNI yang mengatur peran prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain. "Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam RUU TNI seperti Kejagung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," tutur Dasco.
Dalam Pasal 47 ayar (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan MA.
"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," terang Dasco.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali, dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
(Awaludin)