Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Presiden Bicara sebagai Negarawan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 09 April 2025 |06:37 WIB
Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Presiden Bicara sebagai Negarawan
Menko Yusril: Presiden Bicara sebagai Negarawan soal tak setuju soal hukuman mati pada koruptor (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra setuju dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tak setuju terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, kata dia, hukuman mati tak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Yusril mengatakan, UU Tipikor saat ini memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi, yang terbukti melakukan kejahatan tersebut 'dalam keadaan tertentu.

Adapun maksud dalam keadaan tertentu itu yaknk keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi. 

"Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi," kata Yusril.

Ia menambahkan, meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masih terbuka ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

"Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” jelas Yusril.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement