TANGERANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengapresiasi adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Provinsi Banten sejak 10 April sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang. Program tersebut mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Tentunya, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat.
Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat Banten khususnya warga Kota Tangerang sebagai wajib pajak untuk menerima pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan," ujar Arief saat ditemui di Ruang Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/4/25).
Kendati demikian, Arief berharap kepada Samsat agar program pemutihan PKB ini di jaga dan dikawal, agar tidak menjadi ladang para oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli).