Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Hasto Persoalkan Pemutaran Rekaman Percakapan Riezky dan Saeful di Sidang

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |19:29 WIB
Kubu Hasto Persoalkan Pemutaran Rekaman Percakapan Riezky dan Saeful di Sidang
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Ia juga menekankan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum. 

"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tambahnya.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari saksi sendiri untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.

“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” jelas JPU.

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto lantas menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir. Ia menegaskan, seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing, dan sah atau tidaknya suatu alat bukti akan diputuskan dalam pertimbangan majelis.

“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement