JAKARTA - Penanganan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan Lisa Mariana terhadap Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) telah naik ke tahap penyidikan. Polisi pun telah memeriksa enam orang saksi.
"Case-nya RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Sudah status penyidikan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, laporan yang dilayangkan pengacara Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri itu telah naik ke tingkat penyidikan. Namun, dia tak merincikan soal waktu tepat penanganan perkara tersebut naik ke tahap lainnya.
Adapun soal kemungkinan polisi bakal memeriksa Lisa Mariana, pasca status penanganan perkaranya itu meningkat ke tahap penyidikan, Himawan tak menjelaskannya lebih lanjut. Pastinya, polisi bakal memeriksa semua orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim pada tanggal 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya tudingan, atau klaim secara sepihak yang dinilai merugikan.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
(Awaludin)